Hukum Membuat Istri Menangis Dalam Islam

16/07/17

Dp girl hijab muslima femini style  »✿❤ Mego❤✿«

Namanya orang yang berumah tangga, ada saja cekcok antara suami dan istri. Dari mulai masalah sepele sampai masalah yang besar. Tidak jarang suami yang dengan entengnya (ringan tangan) memukul istri sampai istri menangis. Jika tidak dihadapi dengan kepala dingin, bukan tidak mungkin cekcok tersebut berujung pada perceraian dan hal itu akan berimbas pada mental anak-anak mereka.

B. Permasalahan

  • Bagaimanakah hukum membuat istri menangis dalam ajaran Islam?

C. Dalil-dalil

  1. QS. An-Nisa’: 19
    “Dan pergaulilah istrimu-istrimu dengan baik. Lalu, jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin engkau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
  2. QS. Al-Ahzaab: 84
    “Orang-orang yang menyakiti mu’min laki-laki dan mu’min perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, Maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”
  3. HR. Maisarah bin Ali
    “Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka.”

D. Pembahasan

Dari tiga dalil yang dipaparkan di atas, maka pemahaman pertama yang dapat kita ambil adalah bahwa seorang laki-laki memiliki kewajiban untuk memperlakukan isterinya dengan baik dan juga bersabar terhadap perbuatan atau sikap isteri yang tidak disukainya. Bahkan Allah swt dengan tegas berfirman dalam QS. Al-Ahzaab di atas, bahwa orang yang menyakiti orang yang beriman termasuk isteri, apalagi hingga membuatnya menangis, maka ia akan mendapatkan dosa. Itu artinya bahwa menyakiti seorang isteri baik itu dengan menggunakan kekerasan fisik ataupun verbal (perkataan) yang tidak baik, maka hukumnya adalah haram. Karena seandainya hukumnya makruh, maka Allah tidak akan menimpakan dosa kepada seorang suami yang melakukannya.

Pesan tersebut menjelaskan kepada kita, bahwa Islam sangat memperhatikan urusan kehidupan rumah tangga terutama interaksi antara suami isteri agar keduanya dapat bekerja sama dengan baik sehingga dapat mencapai kehidupan rumah tangga atau keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah sebagai elemen dasar dari terbentuknya masyarakat muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt.



sumber: https://hukum-islam.net/hukum-membuat-istri-menangis-dalam-islam-menyakiti-orang-lain-menurut/

Label:





0 comments

Posting Komentar


Kio