Bolehkah Memakai Kawat Gigi dalam Islam?

25/07/17

 Packed for success.
Tampil cantik, menarik, dan disukai bisa dikata takdir seorang wanita. Sayangnya, penampilan itu terkadang “over” dan didefenisikan berdasarkan pandangan wanita yang bersangkutan. Padahal keliru, karena menarik, cantik, simpatik, adalah penilaian orang kedua dan ketiga, atau siapa yang melihat. Sikap over itulah yang membuat wanita mencoba segala hal, memperhalus kulit, memperindah bulu mata, sampai memasang kawat gigi.
.
Ulama sepakat merapikan dan meratakan gigi dengan kawat gigi ada dua jenis, ada yang diharamkan dan ada yang diperbolehkan. Pada intinya, Jika penggunaan kawat gigi ditujukan untuk mempercantik diri maka hukumnya haram dan jika ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka diperbolehkan.
.
Menggunakan kawat gigi termasuk mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, dan ini terlarang sesuai dengan firman Allah dalam surah An-Nisa’: 119.
..
Banyak ulama yang menggunakan ayat ini sebagai dalil atas larangan mengubah ciptaan Allah, di antaranya adalah Imam Al-Qurthubi rahimahullah di dalam tafsirnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yg membuat tato dan yg minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yg mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”.
.
Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, susunan giginya sangat kontras antara tinggi & rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah & sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yg dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya. Adapun dalil ialah:.
.
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas.
.
Ini menunjukkan bolehnya menggunakan sesuatu untuk menghilangkan aib seseorang .
.
.
Wallahu a’lam bishawab | Semoga bermanfaat | via muslim.or.id| #islamiQpedia

Label:





0 comments

Posting Komentar


Kio