Semut Tidak Mengganggu? Jangan Dibunuh Ya!!

23/12/17

New York State of mind
Semut merupakan makhluk hidup yang paling banyak kita temukan dimana-mana, baik itu di dalam rumah ataupun di luar rumah. Keberadaannya terkadang cukup mengganggu aktivitas yang dilakukan karena sifatnya yang senang terhadap makanan manis ataupun kadang mengerubungi makanan yang tersaji di meja makan.
.
Belum lagi jika semut tersebut berjenis semut merah yang senang menggigit kulit manusia dan dampaknya tentu saja bentol dan gatal. Sehingga sebagian besar manusia coba membunuh semut dengan berbagai macam cara. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah membunuh semut menurut Islam?.
.
Dalam hadist dari Ibnu Abbas, Rasulullah telah menyebutkan hewan mana saja yang tidak boleh dibunuh. “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang membunuh 4 jenis binatang yaitu semut, lebah, Hudhud dan Suradi.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
.
Namun pelarangan ini tidak berlaku jika hewan tersebut mengganggu ataupun membahayakan manusia ketika di dalam ataupun di luar rumah. Yang jelas pertama kali adalah dengan mengusirnya dan jika sulit, maka boleh dibunuh.
.
Adapun cara membunuhnya, Rasulullah telah melarang kita menggunakan api. Alasannya karena menghukum menggunakan api hanya Allah saja yang boleh melakukannya, sebagaimana hadist berikut.
.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah dan para sahabat singgah ketika melakukan safar dan setelah itu beliau melihat ada sarang semut yang dibakar. “Siapakah yang membakar ini?” Tanya Rasul. “Kami” Jawab para sahabat. Nabi kemudian bersabda, “Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rabb pemilik api (Allah).” (HR Abu Daud).
.
Lantas bagaimana hukum membunuh semut dengan air panas?. Para ulama telah menyebutkan bahwa membunuh semut dengan air panas sama saja dengan menggunakan api dan termasuk cara membunuh yang dilarang.
.
Sebuah Fatawa Syabakah Islamiyah menyatakan, “Membunuh dengan air mendidih termasuk membunuh dengan api dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membunuh dengan cara yang terbaik. Karena itu, tidak diperbolehkan.”.
.
.
Wallahu a’lam bishawab ~ Semoga bermanfaat ~ via mutiarahadits.com ~ #islamiQpedia #komikanu

sumber: islamiQpedia 

Label:





0 comments

Posting Komentar


Kio